Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Aliderus didampingi Wakil Ketua, Agoes Rakhmady, Selasa (31/10/23).
Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekdakab, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd, dihadiri Perwakilan Muspida, para Pimpinan SKPD, Pimpinan BUMD/BUMN, dan lainnya.
Sebanyak 2 Raperda yang diajukan untuk dijadikan Perda yakni; tentang Kependudukan dan Cacatan Sipil serta tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui 2 Raperda tersebut untuk dijadikan Perda, mengingat pentingnya dokumen kependudukan bagi warga, serta pentingnya pula jalan sebagai pendukung pergerakan dan kelancaran perekonomian masyarakat. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.