courtesy : forex and gold |
Betul. Sudah sejak sebelum Indonesia merdeka para 'Orang Cina' sudah memang banyak di wilayah Hindia Belanda, sebutan sebelum adanya negara Indonesia. Mereka merupakan pendatang atau imigran dari Daratan Tiongkok, sebutan lain dari China.
Keberadaan Orang Cina di Indonesia pasca kemerdekaan; adalah merupakan keturunan dari para Cina Perantauan yang baik sudah menjadi warga negara maupun yang belum atau tidak.
Namun keberadaan para Orang Cina di satu dekade terakhir, mereka adalah para Tenaga Kerja (Worker) yang mencari penghidupan di Indonesia yang disebabkan oleh sejumlah hal diantaranya karena investasi besar-besaran oleh para Investor China terutama di masa-masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Invasi TKA asal China ini ke seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali wilayah Propinsi Kalsel, dimana terdapat sejumlah investasi dari China terutama di sektor pertambangan batubara dan bijih besi.
"Banyak orang Cina di wadah kita ini," begitu kata warga setempat dalam bahasa Banjar.
Para TKA dari China ini pun sudah membaur dengan warga setempat, terkadang mereka dapat dijumpai di pasar, di tempat hiburan, dan lainnya.
Keberadaan TKA dari China ini bersaing dengan warga baik lokal maupun pendatang di tempat pekerjaan, sama-sama sebagai buruh perusahaan.
"Banyak dari TKA China itu cuma buruh tanpa keahlian (non skill) bukan tenaga ahli, ini artinya mereka tidak lebih dari warga Indonesia," ungkap banyak pihak yang perihatin akan keberadaan TKA China itu.
Baru-baru ini pihak Kepolisian; Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu menemukan WNA dari China yang tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap sesuai prosedur hukum tentang imigrasi.
"Orang-orang Cina sangat bebas rupanya di tempat kita, sepertinya mereka dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia dan pengawasannya sangat longgar," sebut satu pihak.
Kabar terakhir dari TKA China yang tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap sesuai prosedur itu, yang diserahkan oleh pihak Kepolisian ke Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin; yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya.
Pertanyaan yang muncul dari sejumlah pihak adalah; apakah cuma si TKA saja yang mendapatkan sanksi ? Bagaimana dengan pihak agen atau pihak pemasok WNA atau TKA itu ?
Kalau saja WNA terutama dari China dengan bebasnya dapat keluar masuk negeri ini hingga ke pelosok (bahkan desa), maka bukan mustahil ke depannya mereka akan datang dalam jumlah besar, secara bertahap, sedikit demi sedikit, lalu melakukan infiltrasi ke tengah-tengah warga, menyebarkan paham ideologi dari negara mereka, kemudian membentuk semacam kelompok bersenjata (milisi) dan melakukan gerakan militer.
Pemerintah tampaknya harus sesegera mungkin mengambil langkah-langkah pembatasan terhadap WNA yang akan berkerja di Indonesia dengan memastikan TKA yang datang itu memiliki keahlian khusus (specific skill) bukan buruh kasar (blue collar) tanpa skill yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia, melakukan pengawasan secara ketat yang tidak saja melibatkan instansi terkait di pemerintahan tapi juga anggota masyarakat. Selain itu TKA yang berkerja di Indonesia terutama yang di pelosok; tidak bebas berkeliaran di luar jam kerja terkecuali didamp;ingi oleh petugas baik dari pihak Imigrasi maupun Kepolisian.
Untuk sekedar diketahui, para TKA yang dulu pernah berkerja di PT Korea Development Company (Kodeco) di Batulicin di era tahun 1960-an hingga 1980-an; mereka selalu didampingi oleh petugas aparat keamanan setiap keluar dari lingkungan kerja dan tempat tinggal mereka, bukan dilepas begitu saja seperti hewan piaraan liar. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.