BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Sosialisasi Penggunaan e-Bupot - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 20 Oktober 2023

    BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Sosialisasi Penggunaan e-Bupot

    Tanah Bumbu, 
    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menyosialisasikan mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan selama 2 hari, bertempat di aula KPP Pratama Batulicin, belum lama ini.

    Kegiatan diikuti seluruh Bendahara/Verifikator Keuangan SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru dengan tujuan agar seluruh Bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkup Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi Pemerintah Daerah.

    Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani yang dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para Bendahara.

    "Dijelaskan pula manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban Bendahara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru," tambah Risa.

    Pada kesempatan itu Argo Adhi Nugroho, Kepala KPP Pratama Batulicin berharap SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak ke depannya makin lebih baik dan lebih patuh. Dan aplikasi e-Bupot ke depannya mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya. 

    "Semakin Mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tandas Argo.

    Narasumber dari KPP Pratama Batulicin mengatakan, sosialisasi ini terkait tatacara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi e-Bupot secara online. Isi dari pemotongan e-Bupot ini terkait dari atas belanja barang, belanja jasa, dan belanja tenagakerja.

    Selain penggunaan e-Bupot juga dibahas secara detail terhadap klasifikasi-klasifikasi perpajakan, ada beberapa yang diatur, contohnya pajak penghasilan pasal 21, belanja barang dan sebagainya. Pada sesi kedua dijelaskan bagaimana tatacara pengisian formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah, kewajiban PPN atas pendapatan dan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...