Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 53 tentang biaya perjalanan dinas Legislator.
Hal itu mereka sampaikan pada kesempatan Rapat Paripurna, bertempat di ruang utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, belum lama ini.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Aliderus, dihadiri oleh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Pimpinan Rapat, hal itu perlu dipaduserasikan bersama Pemkab Tanah Bumbu. Karena sebelumnya pada anggaran SPPD yang dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pengguna. Namun pada Perpres Nomor 53; ada batasan anggaran hingga berapapun dana yang digunakan pada saat perjalanan dinas Anggota DPRD nilainya sudah ditentukan.
"Kalau sebelumnya anggaran yang yang dibayarkan sesuai dengan yang digunakan, namun pada Perpres Nomor 53, anggaran dana yang dibayar dan yang digunakan ada selisih. Misal dana tiket perjalanan sebesar Rp 3 juta, namun pada Perpres dianggarkan sebesar Rp 5 juta, maka akan diganti Rp 5 juta. Hanya saja, apakah Perpres ini sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Tanah Bumbu," ungkap Said Ismail. (iz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.