Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang Tik Tok Shop beroperasi setelah imbasnya berdampak pada sepinya penjualan barang pada tempat penjualan atau toko-toko konvensional.
Melalui Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perijinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Para Pelaku Usaha mengeluhkan keberadaan media sosial Tik Tok yang tidak saja menayangkan iklan produk tapi juga bisa langsung bertransaksi; inilah yang menyebabkan para pembeli lebih memilih membeli barang-barang kebutuhannya langsung di Tik Tok Shop, dan berimbas pada sepinya penjualan di toko dan pasar konvensional.
Namun jangan selah, meski Tik Tok Shop telah resmi dilarang dan ditutup, masih ada sosial media sejenis Tik Tok yang sama-sama dikembangkan oleh pengembang asal China.
Snack Video, dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co, Ltd, diketahui hingga saat ini telah memiliki 43 juta pengguna aktif termasuk di Indonesia.
Sosial media yang menampilkan video berdurasi pendek sama seperti Tik Tok ini; mulai banyak dipakai oleh para penggunanya untuk promosi produk, dan bukan mustahil akan mengarah ke penggunaan sebagai online shop yang bisa melakukan transaski langsung di apalikasi tersebut. Dan ini berarti Pemerintah akan kembali mengeluarkan larangannya.
Pesaing sekaligus ancaman serius para pemilik toko dan pasar konvensional saat ini tampaknya bukan cuma Tik To, Snack Video, tapi juga media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter (X) juga para website/blog online shop bahkan WhatsApp (WA) yang kesemuanya digunakan untuk promosi produk serta untuk tempat berjualan. Ditambah dengan berkembangnya perusahaan jasa kurir antar barang, maka makin klop penderitaan toko dan pasar konvensional. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.