Setidaknya sebanyak 53 aset milik pemerintah di Kecamatan Sungai Loban yang belum terselesaikan, yakni yang terkait dengan status tanah.
Untuk itu Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan sosialisasi mengenai percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah peruntukkan tanah jalan dan bangunan di Kecamatan Sungai Loban, belum lama ini.
Sosialisasi dibuka oleh Sekcam Sungai Loban, Zulkarnain, dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Sungai Loban.
“Adapun tujuannya untuk percepatan penyelesaian sertifikasi agar proses sertifikasi yang targetnya kisaran 1.500 aset bisa terselesaikan pada tahun 2023 ini,” ujar Dedi Bodin, Kabid Pertanahan pada Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia pun berharap kerjasama semua pihak, sehingga dalam 1 minggu ke depan pelaksanaan pengukuran dapat berjalan lancar dan dapat terselesaikan pada tahun ini. ©Jurnalisia™
Sumber : mctb/fit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.