Pemkab Kotabaru memberikan penghargaan kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (ITP) Tarjun sebagai pembayar pajak tertinggi di Kabupaten Kotabaru tahun 2022 untuk pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, bertempat di gedung Basket Indoor Kotabaru, Sabtu (02/09/23), yang diterima oleh Ramson Hutabalian dari Legal Department PT ITP Tarjun.
"Melalui penghargaan ini, pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat guna pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Kotabaru khususnya dan Propinsi Kalimantan Selatan pada umumnya. Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan komitmen PT ITP Tarjun dalam memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkap Ramson.
Adapun pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.