courtesy : republika |
Komisi Pemilu (KPU) merilis para Eks Koruptor yang maju sebagai Bakal Calon Legislator (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik.
Selain itu KPU juga merilis para Bakal Calon Senator atau Anngota Dewan Perwakilan daerah (DPD), siapa saja mereka, simak di bawah ini.
[1]. Yang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Susno Duaji (Sumsel II), korupsi PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2009, Huzrin Hood (Kepri), korupsi APBD Kepri tahun 2000, Rino Lande (Jatim V), korupsi pengadaan P3SON Kemenpora tahun 2011, dan Yansen Akun Effendy (Kalbar II), korupsi pengadaan tanah TPA Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
[2]. Partai Gerindra; Syaifur Rahman (Jatim IV), korupsi PT Garam, dan H. Amry (Sulsel), korupsi jalan Lastor PPI Bontobahari.
[3]. PDI Perjuangan; Asep Ajidin (Sumbar II), korupsi di sejumlah OPD, Rohmin Dahuri (Jabar VIII), korupsi di KKP, Mochtar Mohamad (Jabar V), kasus suap di Pemko Bekasi tahun 2010, dan Al Amin Nasution (Jateng VII), kasus suap alih fungsi hutan di Bintan.
[4]. Partai Golkar; Teuku Muhammad Nurlif (Aceh I), kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Syarassadin (Jambi), korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi 2011-2014, Syarif Hidayat (Sumsel I), kasus suap proyek Dinas PUPR Muratara, Wendy Melfa (Lampung I), korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Iqbal Wibisono (Jateng I), korupsi Bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo 2008, Mashur (Kalbar II), kasus pemerasan dan penipuan, Nurdin Halid (Sulsel II), korupsi distribusi minyak goreng Bulog, Haris Andi Surahman (Sultra), kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, dan Bernard Sagrim (Papua Barat Daya), korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat 2009.
[5]. Partai Nasdem; Adillah (Sumut I), korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan Dana APBD Pemkot Medan, Budi Antoni Aljufri (Sumsel II), kasus suap Eks Ketua MK Akil Mokhtar di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Eep Hidayat (Jabar IX), korupsi biaya PBB Pemkot Subang 2005-2008, Didik Darmika (Jabar XI), korupsi Kabupaten Garut 2017, Sani Ariyanto (Jateng VIII), korupsi Panwas Pilkada Cilacap 2012, dan Krisna Mukti (Jatim I), kasus penadahan uang.
[6]. Partai Buruh; Rosalina Kase (NTT II), korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis Dinkes Kabupaten Timor Tengah Selatan 2021.
[7]. Partai Hanura; Idham Cholid (Jateng VI), korupsi Dana Purnabhakti Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo 2002-2004, Muhammad Zainal Laili (Jatim IV), kasus menguasai hasil hutan tanpa hak, Sandi Suwardi Hasan (Jatim VI), korupsi Dana Bulan Berkunjung Jember, dan Wa Ode Nurhayati (Sultra), korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2012.
[8]. PAN; Mujiono (Jatim V), korupsi Dana Operasional Anggota DPRD Kutai Timur 2005 dan korupsi PT KPC milik Pemkab Kutim 2014.
[9]. Partai Demokrat; Evy Susanti (Jabar III), kasus suap Hakim dan PTUN Medan, Lukas Uwuratuw (Maluku), korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Dinas KKP Kabupaten Maluku Tenggara 2002, dan Thaib Armaiyn (Maluku Utara), korupsi APBD 2004.
[10]. PPP; Madini Farouq (Jatim IV), korupsi Dana Bantuan Hukum dan Operasional Pimpinan DPRD Jember 2004-2009.
[11]. Partai Ummat; Irsyadul Fauzi (Sumbar I), korupsi Dana Hibah Bansos Dispora Kepri 2022.
Dari 36 Bacaleg untuk ke Senayan itu didominasi para Koruptor, yang mana Parpol yang banyak mencalonkan mereka adalah; Partai Golkar dengan 9 Bacaleg, lalu Partai Nasdem ada 6 Bacaleg, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Hanura masing-masing terdapat 4 Bacaleg, Partai Demokrat ada 3, Partai Gerindra ada 2 Bacaleg, sedangkan PAN, Partai Buruh, PPP dan Partai Ummat masing-masing terdapat 1 Bacaleg. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.