dokumen pribadi |
"Kita sarankan agar mereka berkoordinasi ke Gubernur Kalsel terkait masalah tersebut," ujar Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, menanggapi terkait kenaikan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD dan DPR RI, yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Sekdakab, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/09/23), menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tentang Standar Satuan Harga Regional.
Permasalahannya menurut Sekdakab adalah; Perpres tersebut tak mungkin dilaksanakan di 2023 ini, dikarenakan APBD Perubahan tahun 2023 telah disetujui dan dijadikan Perda.
"Kita tidak mungkin melakukan perubahan APBD sebanyak 2 kali, sedangkan anggaran sudah ditetapkan; tak mungkin menambah anggaran lagi," ujar Sekdakab.
Dikutip dari sejumlah sumber, biaya perjalanan dinas para Legislator ini akan menggunakan sistem lumpsum dari yang sebelumnya menggunakan sistem at cost atau riil.
Meski demikian Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos ketika dikonfirmasi; berharap pelaksanaaan Perpres tersebut bisa di 2023.
"Kami berharap bisa dilaksanakan di 2023 ini, karena meski ada kenaikan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD, pagu anggaran kan tetap tak berubah," kata Syairi. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.