Badan Pengawas (Bawas) Pemilu Kabupaten Kotabaru mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Tingkat Panwas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Kotabaru berlangsung di satu hotel di Kotabaru, Jumat (29/09/23), berlangsung dari tanggal 29 dan 30 September 2023.
Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawas Pemlu Kabupaten Kotabaru, Rony Safriansyah, dihadiri Perwakilan Anggota Bawas Pemilu Propinsi Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat, Koordiv SDM dan Diklat, para Komisioner Bawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, serta Panwas Pemilu Kecamatan.
Des Rizal mengatakan, terdapat laporan mengenai sejumlah pelanggaran kecil yang sifatnya para Bacaleg maupun Anggota DPR, DPRD yang sudah melakukan sosialiasi ke masyarakat mengarah mengajak mereka untuk mencoblos calon tersebut, padahal belum memasuki jadual masa kampanye dan belum ditetapkan sebagai Caleg oleh Komisi Pemilu, dan juga atribut, spanduk yang sudah memasang nomor Caleg.
Untuk itu mengimbau Bawas Pemilu Kotabaru untuk segera melakukan komunikasi kepada Anggota DPRD maupun ke Partai Politik untuk bisa memberikan mana-mana yang diperbolehkan mana yang masuk ranah sosialisasi, mana ranah kampanye, ketika mereka tahu tidak ada lagi bahasa mereka tidak tahu dan itu sudah disampaikan kepada para Bacaleg maupun partai dan mereka tetap melanggar, aturan tetap dijalankan sesuai ketentuan aturan Undang Undang Pemilu.
Rony Safriansyah mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada Parpol untuk mengingatkan kembali kepada kader-kadernya untuk mematuhi peraturan tentang kampanye, tidak ada unsur sama sekali ajakan di spanduk, brosur atau lainnya, dan pihaknya sudah imbau melewati surat edaran ke seluruh Parpol di Kotabaru yang ikut sebagai peserta Pemilu 2024. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.