Massa yang tergabung dalam Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) dan Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, mengadakan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kapuas Kalteng, Kamis (21/09/23).
Koordinator aksi, Abdul Rahman (Pangkalima Tasik) dan Tenison (Pangkalima Kahui) dalam orasinya menuntut pengakuan adat istiadat (budaya) masyarakat Dayak khususnya 'Hinting Pali'.
"Kami juga menuntut Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri agar menghormati dan mengakui putusan adat terkait putusan kerapatan Mantir dan putusan Damang selaku tokoh adat masyarakat Dayak,” ujar Abdul Rahman.
Di depan pintu masuk kantor PN yang bersebelahan gedung DPRD Kabupaten Kapuas, aksi damai tersebut mendapat pengamanan personel Dalmas Polres Kapuas yang dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, SIK didampingi para Kepala Satuan (Kasat) Polres Kapuas.
Setelah menyampaikan orasi, massa yang mengenakan pakaian berwarna merah ini meminta ketemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri dan Kajari Kapuas untuk menyampaikan aspirasinya.
Kapolres Kapuas menerima permintaan tersebut dengan syarat hanya 5 orang perwakilan yang masuk, tidak membuat kegaduhan, tidak diperbolehkan membawa senjata mandau, serta berperilaku santun dan saling menghormati. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.