Satlantas Polres Belu berkomitmen mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM dengan menerapkan skema ujian praktik SIM C terbaru.
Pemberlakuan ujian praktik SIM C terbaru sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Brian Wicaksono, STK, SIK.
"Skema terbaru ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mempermudah mereka mendapatkan SIM, berlakunya mulai tanggal 7 Agustus 2023," ungkap Kasat Lantas.
Ditambahkannya, "kalau sebelumnya ujian angka 8, kemudian zig-zag, sekarang diganti dengan jalur seperti sirkuit berbentuk huruf S sehingga mudah dilalui. Kemudian, lebar lintasan diperbesar dari semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan."
Dalam pelaksanaan praktik nantinya kata Kasat Lantas pula, pemohon SIM wajib mengikuti 4 materi yang terdiri dari uji pengereman atau keseimbangan, uji U-turn, uji letter S dan uji reaksi rem menghindar.
"Pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Kemudian ujian lalu dilanjutkan dengan memutar arah. Selanjutnya, diteruskan ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain. Terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan 2 arah tujuan berhenti kiri dan kanan. Materi terakhir adalah menguji kepekaan pemotor untuk melakukan pengereman menghindari hambatan yang ada pada lintas uji," jelas Kasat Lantas pula.
Kasat Lantas mengatakan, pada lintasan baru ini mayoritas peserta yang mendaftar lulus pada ujian praktik pembuatan SIM.
"Sejak adanya lintasan baru ini dan kita sosialisasikan ke masyarakat, jumlah pemohon SIM lulus ujian praktik lebih tinggi karena lintasan baru kini tak lagi rumit. Dan tentunya sebelum pemohon menjalani ujian praktik, tentunya kita berikan pencerahan kepada mereka berupa ketentuan dan cara pelaksanaan ujian sesuai materi uji serta kegiatan persiapan mengemudi antara lain pengecekan kembali fungsi kemudi, fungsi rem tangan dan kaki, kopling, tekanan ban dan lainnya menyangkut kelayakaan sepeda motor uji," tutup Kasat Lantas. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.