Bareskrim Mabes Polri menolak laporan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo oleh seorang penggiat sosial bernama Rocky Gerung.
Alasan Bareskrim menolak laporan tersebut adalah karena bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung yang dalam hal ini Presiden RI, karena menyangkut pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan.
Rocky Gerung dan para pendukung dan simpatisannya bisa bernafas lega dengan ditolaknya laporan oleh Bareskrim. Namun kelegaan mereka cuma sebentar, karena Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang Relawan Jokowi yang bernama S. Hidayat Hasibuan.
Relawan Jokowi ini melaporkan menyangkut tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur berdasarkan UU ITENomor 19 Tahun 2016.
Laporan S. Hidayat telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh Ka SPKT Lakhar Ka Siaga I, Iptu Sugito tertanggal 31 Juli 2023 melalui Surat Tanda Penerimaan laporan Nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait hinaan terhadap Presiden RI itu tak sedikit Warganet yang menjadi geram oleh ulah Rocky Gerung, ini bisa diketahui dari adanya Tanda Pagar (Tagar) di platform Twitter yakni #TangkapRockyGerung. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.