Pemkab Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kegiatan tahunan yaitu gebyar pekan panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2023, dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Kamis (31/08/23).
Dalam sambutannya Sekdakab mengatakan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama; memerlukan dana yang tidak sedikit.
Meningkatnya belanja Pemerintah Daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah yang mana diantaranya bersumber dari pendapatan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, Ahmad Rivai menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeruntah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota dari 9 jenis pajak adalah Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Ahmad Rivai, tujuan dari gebyar pekan PBB-P2 ini untuk meningkatkan kesadaran dan menggugah kedisiplinan serta kepatuhan dan kepedulian wajib pajak PBB-P2 khususnya masyarakat dan perusahaan yang memiliki objek pajak PBB-P2 (Tanah dan Pembangunan) yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.