Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng melaksanakan Rapat Kerja Gabungan bersama jajaran Pemkab setempat dan Perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas.
Rapat tersebut membahas draft Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Penyertaan modal Bank Kalteng Cabang Kapuas, Selasa (29/08/23).
Rapat Gabungan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, dihadiri Anggota Bapemperda lainnya, Kepala Cabang Bank Kalteng, Emelia Santi dan dari Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setdakab, Ilham Anwar, Kepala BPKAD, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum.
"Kami semua melakukan pencermatan dan menelaah draft Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal pada PT Bank Kalteng," kata H Darwandie, usai rapat.
Ia juga menambahkan, pihaknya berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp 3 trilyun. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.