Manli D. Apil, SH, Damang Adat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng bersama Mantir Adatnya berkumpul di Sekretariat Kedamangan Selat, di Jl. Patih Rumbih Gang 3 Kuala Kapuas, membahas beberapa program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk melayani warga adat Suku Dayak khususnya di Kabupaten Kapuas, Sabtu (12/07/23).
"Kami ingin agar masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Kapuas ini semakin mengerti apa peranan kami untuk mereka, dan seluruh Mantir yang saya bawahi di Kecamatan Selat ini semakin mengerti apa tanggungjawab mereka untuk warga Adat Dayak dan terutama untuk NKRI tercinta ini," tegas Manli D. Apil, SH.
Salah satu program menarik yang banyak dari Mantir Adat ini mengusulkan dan meminta kesepakatan adalah agar Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas segera menetapkan 'Tanah Adat' warisan para leluhur agar tetap lestari dan bisa dimanfaatkan Masyarakat Adat di lokasi wilayahnya masing-masing untuk kebersamaan.
Sementara itu Hartodiani, seorang Mantir Adat di Kelurahan Pulau Telo menyampaikan pertemuan ini sangat bermanfaat dan semakin menambah wawasan di bidang hukum Adat Dayak dan mengusulkan penetapan tanah adat untuk warganya.
"Kami semakin bertambah luas pengetahuan, bagaimana Tupoksi kami untuk warga dengan menerapkan seperti adanya tanah adat dan kami bertambah ilmu pengetahuan tentang hukum Adat Dayak untuk diterapkan pada warga, laksana dimana kita berpijak disitu langit di junjung," pungkas Mantir Hartodiani yang biasa disapa Totonk. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.