Final Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang menuai ricuh.
Wasit yang memimpin pertandingan, Hendrikus Rado Laki (HRL) dan Hendri Suprapto Awo (HSA) mengalami penganiayaan dari seorang Oknum Dosen berinisial YP dan seorang Mahasiswa bernama Andro.
Akibat dari penganiayaan tersebut HRL mengalami rula robek dan lebam pada wajah; hidung dan mulut.
HRL dianiaya setelah pertandingan final Futsal, dan saat sedang beristirahat, HRL melihat temannya (juga wasit) dikeroyok YP dan Andro. HRL pun datang hendak melerai kejadian tersebut, namun dirinya ikut dikeroyok. Atas dasar itu ia datang melaporkan para Pelaku ke Polresta Kupang untuk diproses hukum.
Laporan sudah diterima oleh Polres Kupang dengan mengeluarkan Surat Nomor: STTLP/530/VII/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 11 Juli 2023 dengan Terlapor atas nama Yahya Palimata dan Andro. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.