Meski anaknya mengaku hamil, orangtua korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini; memilih melaporkan pria yang menghamili anaknya itu ke polisi.
Adalah seorang murid SMA berinisial RAM yang belum berusia 18 tahun, mengaku pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan seorang pria bernama Rely, dan hamil.
Tak terima anaknya dihamili, orangtua si wanita melapor ke pihak Kepolisian. Tak diketahui apakah antara si wanita dengan pria yang menyetubuhinya itu ada hubungan asmara (berpacaran, Red) atau tidak.
Menerima laporan dari orangtua si wanita Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pun mengamankan si pria yang telah menghamili wanita belum berusia 18 tahun itu, pada Selasa (04/07/23). ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.