Dimauki imbah itu di-wik wik biniannya.
Diberi minuman jenis tuak bercampur alkohol wanita belia masih berusia 13 tahunan ini pun 'digarap' oleh teman prianya.
Adalah KPA (13), warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan MNR (17), warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Kejadian bermula KPA diajak MNR menonton pertunjukkan kuda lumping di kawasan Jl. Karang Indah di Desa Barokah. Usai menonton kuda lumping KPA diberi minuman keras oleh MNR. Selanjutnya KPA dibawa MNR ke rumah seorang temannya di kawasan Jl. Tala Indah, disinilah KPA digarap oleh MNR. Dalam kondisi merasa pusing akibat minuman keras KPA disuruh membuka pakaiannya oleh MNR, dan adegan 'kuda lumping' pun terjadi.
Atas kejadian itu orangtua korban tak terima dan melaporkan MNR ke Polsek Simpang Empat, yang kemudian mengamankan Pelaku. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.