Meskipun RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendapat penolakan oleh para Praktisi Kesehatan, Dokter, Bidan dan Perawat di hampir seluruh daerah di Indonesia, akhirnya DPR RI tetap mengesahkan menjadi UU Kesehatan, Selasa (11/07/23).
Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU menjadi UU tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh 105 Legislator.
Dengan disahkannya menjadi UU Kesehatan, maka tidaklah sia-sia upaya dan usaha Kementerian Kesehatan RI yang secara intens menyosialisasikan RUU Kesehatan tersebut selama ini.
Adapun alasan penolakan para Ptaktisi Kesehatan, Dokter, Bidan dan Perawat terhadap Pengesahan RUU menjadi UU itu diantaranya kekhawatiran mereka akan bebasnya Tenaga Kesehatan membuka praktik di Indonesia. Namun kekhawatiran tersebut selalu ditepis oleh pihak Kementerian Kesehatan RI.
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.