Oleh Wina Armada Sukardi : Pakar Hukum dan Etika Pers
Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya
pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas, bukan kaleng-kaleng, bukan abal-abal apalagi hoax.
Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.
Lewat Perpers ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.
Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu. Kenapa?
Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerjasama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.
Kabarnya dalam proses penggodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers. Google misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Terakhir, beberapa hari lalu, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini. Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkominfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.
Halaman : ① - ② - ③
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.