foto : kalimahsawa |
Islam secara tegas melarang umat Islam baik pria (Muslim) maupun wanita (Muslimah) menikah dengan orang-orang musyrik apalagi kafir.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 221; "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."
Pengertian terhadap orang musyrik adalah; orang yang percaya kepada Allah tapi juga menyembah yang selain Allah; atau menyekutukan Allah dengan yang lainnya.
Lalu bagaimana pernikahan umat Islam dengan umat yang mengikut kepada Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani, Red) seperti yang Allah firmankan dalam Alquran Surah Al Maidah ayat 5 ?
Meski Allah membolehkan melalui Surah Al Maidah ayat 5 itu, namun kalangan Ormas Keagamaan Muhammadiyah; melarangnya.
Penjelasan dari H. Homaidi Hamid, S.Ag, M.Ag, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, "dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah itu termasuk yang melarang pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita dari Ahli Kitab; kalau disini dari kalangan Kristen dan Katholik."
Tambah Homaidi, alasan Muhammadiyah melarang; karena fenomena pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab; ternyata anak-anak yang dilahirkan dari mereka itu banyak yang mengikuti agama ibunya, karena ibu itu lebih dekat dengan anak.
"Ini berarti madharat pernikah lelaki Muslim menikahi wanita Ahli Kitab itu lebih besar daripada maslahatnya, padahal sekalipun Alquran membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahli Kitab; tetap dia berkewajiban membawa anaknya itu kepada agama Islam, dan ini yang tidak banyak terjadi di Indonesia," jelas Homaidi. ©Jurnalisia™
Sumber : Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.