Proyek Rumah Seroja Rp 57,5 Milyar di Malaka, Kejari Belu Diminta Periksa Kontraktor dan PPK - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 31 Juli 2023

    Proyek Rumah Seroja Rp 57,5 Milyar di Malaka, Kejari Belu Diminta Periksa Kontraktor dan PPK

    Belu NTT,
    Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor dan PPK (Panitia Pelaksana Kerja) serta KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pengerjaan proyek pembangunan Rumah Bantuan Korban Badai Seroja di Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 milyar. Alasannya, realisasi anggaran proyek tersebut sudah mencapai Rp 56,3 milyar (sekitar 98 persen), tetapi hasilnya baru pondasi dan rangka serta belum digunakan para penerima manfaat. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tinggal 15 hari yakni tanggal 14 Agustus 2023 dengan sisa anggaran kurang lebih Rp 1,2 milyar (atau sekitar 2 persen).

    Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa saat dihubungi tim media dan dimintai tanggapannya pada Sabtu (29/07/23) terkait amburadulnya proyek rumah bantuan badai Seroja Kabupaten Malaka tahun 2021.

    “Anggaran proyek itu besar sekali, bayangkan Rp 57,5 milyar, itu bukan duit kecil. Mereka kerja bagaimana sehingga hasilnya begitu ? Duitnya sudah nyaris habis. Kita baca di media realisasi anggaran sudah Rp 56,3 milyar dan sisa Rp 1,2 milyar, proyeknya baru rangka ? Sementara deadline tanggal 14 Agustus. Apakah yakin akan selesai pas deadline ? Ini aneh. Kita minta Kejari Kabupaten Belu selaku bagian dari penegak hukum wilayah; untuk segera panggil periksa para kontraktor dan PPK-nya serta Kuasa Pengguna Anggaran; agar dimintai pertanggungjawaban,” tegas Gabrial Goa.

    Menurut Gabrial Goa, Kontraktor Pelaksana dan PPK serta KPA harus dipanggil untuk diperiksa, karena mereka adalah para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek bernilai milyaran rupiah tersebut. Karena realisasi fisik proyek baru berkisar antara 15 hingga 20-an persen dan tidak sebanding/tidak seimbang dengan realisasi anggaran proyek. Hal tersebut memberi gambaran indikasi, dugaan adanya tindak pidana korupsi di balik pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

    “Mantan Kepala BPBD Malaka itu (Gabriel Seran, Red) jangan hanya berdalih dengan alasan cuaca hujan, banjir dan sebagainya. Ini soal realisasi anggaran proyek yang sudah nyaris habis dipakai, tapi fisiknya belum sampai 50 persen, hanya rangka dan mangkrak, masyarakat pun belum pakai. Ini soal tanggungjawab terhadap anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara. Dia harus jelaskan pengelolaanya seperti apa sehingga uangnya habis tetapi proyek belum selesai. Duitnya apakah lari ke laut atau kemana ? Masyarakat sedang tunggu kapan rumah itu dipakai,” kritiknya.

    Ketua KOMPAK Indonesia itu juga meragukan pernyataan Mantan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran bahwa proyek tersebut sudah di tahap finishing, setelah melihat kondisi fisik sebagaimana pemberitaan sejumlah media yang mengidentifikasi proyek tersebut.

    “Bagaimana pak Kalak Gabriel bilang sudah di tahap fisnihing, sementara ada yang baru pondasi, tiang induk rangka baja juga baru berdiri, padahal proyeknya sudah dari 2 tahun lalu ? Jangan sampai beliau (Gabriel Seran, Red) hanya mau ngeles (cari-cari alasan, Red) sekedar mau benarkan diri, atau lempar salah ke cuaca dan orang lain,” kritiknya lagi.

    Gabrial Goa menjelaskan, mandeknya proyek tersebut merampas hak ekosob masyarakat kecil khususnya para korban bencana untuk merasakan kehadiran negara atau pemerintah dalam situasi sulit mereka. Seharusnya hari ini mereka sudah merasakan bantuan rumah layak huni yang dijanjikan negara pasca Badai Seroja, tetapi dengan membaca pemberitaan media terkait kondisi riil lapangan proyek tersebut, maka mimpi calon penerima manfaat untuk tinggal di rumah impiannya tersebut semakin jauh dari kenyataan.

    Selaku warga negara dan pegiat anti korupsi, kata Gabriel Goa, dirinya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kabupaten Belu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan proyek tersebut. 

    “Kita berharap persoalan ini segera mendapat respon APH yakni Jaksa (Kejari Belu, Red) dan KPK, sehingga hak-hak ekosob masyarakat kecil di Kabupaten Malaka terkait rumah bantuan pemerintah pusat itu segera ditinggali. Jangan sampai proyek tersebut terkesan hanya menghamburkan anggaran puluhan milyar tetapi manfaatnya tidak ada bagi masyarakat. Kan kasian itu,” tegasnya.

    Halaman : ① - - ③

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...