Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kabupaten Belu mendatangi KPU; mengajukan dokumen perbaikan 30 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu untuk Pemilu tahun 2024.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN, Mario, Sekretaris Pimcab, Jhon Betten, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) atau Operator, Zakarias Sirik, S.Pd didampingi oleh para Bakal Caleg, diterima oleh Ketua KPUD Kabupaten Belu, Mikael Nahak dan jajaranya serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Belu berserta jajarannya.
Mikael Nahak dalam sambutannya mengungkapkan berkas administrasi perbaikan yang sudah diterima pihaknya; nantinya akan melewati sejumlah tahapan termasuk proses verifikasi, sebelum nantinya menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurutnya pula langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan perbaikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS), yang mana batas waktu untuk pengajuan administrasi perbaikan Bakal Calon adalah jam 23.59 WIB malam ini. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 KPUD Belu melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen.
“Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima dalam SILON, KPUD Belu akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan perbaikan administrasi Bakal Calon kepada setiap Partai Politik,” kata Mikael
Mikael juga menyampaikan partai politik bisa memberikan masukan kepada KPUD mengingat KPUD sebagai lembaga pelayanan publik. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.