Pemkab Tanah Bumbu melalui Bakesbangpol memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Workshop Pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Workshop dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel, belum lama ini di Batulicin, dengan tujuan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalsel termasuk di Tanah Bumbu.
Pemkab Tanah Bumbu telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta lembaga adat itu sendiri.
“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” ujar Nahrul Fajeri, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia memastikan proses kajian ini merupakan tahapan penting kelancaran implementasi Perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.