Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan 3 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (24/07/23), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Aliderus, sedangkan Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd.
Sebanyak 3 Raperda itu adalah; (1) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, (2) tentang penyelenggaraan jalan, dan (3) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” kata Sekdakab.
Terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menurut Sekdakab, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di Pemerintah Daerah, yang akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa diterima. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.