Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu menangkap seorang Pelaku terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.
Pelaku pembawa Sajam bernama M. Robani (25), Nelayan, warga Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir, pada Rabu (12/07/23).
Petugas menindaklanjuti informasi warga terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku, yang mana kemudian Petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Petugas mendatangi satu rumah di kawasan Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, melakukan penggeledahan terhadap penghuni rumah, sehingga ditemukan adanya Sajam di badan pelaku berupa Sajam jenis Badik sepanjang 17,5 Cm.
Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.