Untuk mengimplementasikan penegakkan hukum yang tegas dan humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun 2023 ini meresmikan Rumah Restorative Justice.
Sebanyak 224 Rumah Restorative Justice itu dinamakan Wadah Saijaan, dibentuk dan didirikan di setiap desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kajari Kotabaru, M. Fadlan dalam sambutannya pada peringatan HBA, di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Sabtu (22/07/23).
Keberadaan Rumah Restorative Justice Wadah Saijaan ini juga diharapkan agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru dari tingkat desa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan/atau Tokoh Agama setempat. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.