Cucu pemilik tanah diberhentikan dari Aparat Desa, mereka menyegel Kantor Desa dan mengancam akan mengambil kembali tanah tempat bangunan kantor berdiri.
Yasinta Luruk sebagai Kadus Haliwai dan Yuliana Hoar Atok sebagai LPM, mereka ini cucu dari pemilik tanah, Almarhum Elisabet Seuk Ronak; diberhentikan oleh Kades terpilih, Emanuel Ofrianus.
Gabriel Atok Nahak menuturkan, tanah itu diserahkan almarhum neneknya pada tahun 2002. Saat itu Kabupaten Malaka masih menjadi bagian dari Kabupaten Belu, yang mana pada waktu itu Almarhum Zakarias Seran sebagai kepala Desa Persiapan, bersama beberapa tokoh perintis desa meminta lahan kosong di depan rumah dijadikan sebagai lokasi Kantor Desa dengan perjanjian akan mengangkat seorang anak pemilik tanah menjadi Sekretaris Desa..
Gabriel mengaku sangat kesal kepada Emanuel Ofrianus, yang bersama para Calon Kades siap menyelesaikan masalah Kantor Desa jika terpilih dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal dilantik. Namun bukannya menyelesaikan permasalahan tanah lokasi kantor, malahan memberhentikan cucu pemilik tanah.
"Kami dari BPD belum tahu soal permasalahan antara Kepala Desa terpilih sekarang dengan pemilik tanah Kantor Desa. Jadi sampai hari ini belum ada informasi secara resmi dari pihak Kepala Desa terpilih kepada kami selaku BPD," ungkap Domi Seran Bria, Wakil Ketua BPD Rabasa Biris.
"Soal penyegelan Kantor Desa saya tidak terlalu ambil pusing, tapi soal pelayanan kepada masyarakat, saya tetap melayani. roda pemerintahan saya tetap berjalan. Saya masih di Kupang, besok baru saya kontak," ungkap Emanuel Ofrianus, Kades Rabasa Biris. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.