ilustrasi : teraskata |
Oknum Kepala Desa (Kades) Terpilih, MBT pada pemilihan Kades (Pilkades) 2022 Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah Desember 2022 lalu, dilaporkan oleh Mantan saingannya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Paket A (setara SD, Red) yang digunakan sebagai syarat pendaftaran untuk ikut Pilkades.
MBT dilaporkan ke Polres Malaka oleh Arlenci Seuk Seran pada tanggal 11 Januari tahun 2023 lalu, kini kasusnya ditangani oleh pihak Polres Malaka.
Menurut Arlenci, yang bersangkutan (Kades MBT, Red) juga sudah mengakui kalau ijazah yang digunakannya tersebut dibeli dan dianggap palsu dengan harga Rp 700 ribu pada waktu itu.
Arlenci bersama tim melaporkan ke Polres Malaka dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim tertanggal 12 Januari 2023. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.