Interaktif | SIM Seumur Hidup; Antara Sekedar Tanda dan Kemampuan Berkendara - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 16 Juli 2023

    Interaktif | SIM Seumur Hidup; Antara Sekedar Tanda dan Kemampuan Berkendara

    Interaktif,
    Berbeda dengan KTP yang hanya memuat data pemiliknya, kalaupun data berubah kemungkinannya cuma status perkawinan, agama dan domisili, namun inipun cuma sebatas data tak menyangkut kompetensi, kemampuan apalagi keahlian pemilik KTP, sehingga KTP yang sudah menggunakan embel-embel elektronik itu tak lagi punya batas waktu atau validitas, E-KTP tak perlu diperpanjang atau divalidasi alias untuk seumur hidup.

    Ini sangat berbeda dengan SIM atau Surat Ijin Mengemudi, atau kalau di luar negeri disebut Driver Lisence, atau kalau diterjemahkan bebas artinya Lisensi pengemudi.

    Dari namanya saja antara KTP dan SIM sudah jelas berbeda. KTP kepanjangannya adalah Kartu TANDA Penduduk, artinya kartu ini menerangkan atau menjelaskan bahwa pemegangnya adalah penduduk suatu daerah dalam satu negara. Sedang SIM, Surat IJIN mengemudi, meskipun bentuk kartu tapi masih saja disebut SURAT, yang semestinya sudah disesuaikan dengan fisiknya, sehingga namanya bukan SIM lagi tapi KIM alias Kartu Ijin Mengemudi. 

    KTP ini merupakan TANDA, sedangkan SIM itu Ijin. Untuk mendapatkan SIM; seseorang harus punya KTP dulu, karena data-data di SIM itu memuat data-data yang terdapat di KTP.

    Persoalannya akhir-akhir ini banyak usulan agar SIM juga berlaku seumur hidup seperti KTP. Ini jelas usulan yang tidak logis, mengingat SIM itu bukan cuma soal data, tapi soal kemampuan dan kelayakan seseorang menggunakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor.

    Misalkan saja seseorang yang saat memohon SIM dalam kondisi sehat, waras, tidak cacat mental, normal, tidak cacat tubuh, lalu dalam perjalanannya kemudian karena suatu sebab dan lainnya hal sehingga mengakibatkannya harus kehilangan anggota tubuh vital untuk bisa sempurna menggunakan kendaraan bermotor, atau mungkin seseorang yang punya SIM tapi jiwanya terganggu alias gila, maka sudah tentu SIM itu tak berlaku lagi baginya.

    SIM seumur hidup sangat jelas tidaklah logis. Hanya karena merasa direpotkan 5 tahun sekali (seperti Pemilu ini) harus kembali memvalidasi atau memperpanjang SIM, sehingga mintanya SIM seumur hidup dengan mengenyampingkan faktor layak tidak dan mampu tidaknya lagi si pemilik SIM menggunakan kendaraan bermotor. Yang mungkin lebih parah lagi; karena kecurigaan terhadap Polri yang dianggap 'panen' dari pembuatan SIM ini.

    Biaya pembuatan SIM ini termasuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menurut pihak Kementerian Keuangan RI jika diberlakukan SIM seumur hidup, maka negara akan kehilangan pemasukan setidaknya Rp 650 milyar per tahunnya.

    Biaya bikin SIM di Indonesia ini sangat teramat murah; SIM A cuma Rp 120 ribu, dan SIM C hanya Rp 100 ribu, dan digunakan untuk 5 tahun pula, yang artinya dalam setahunnya cuma antara Rp 20 ribu hingga Rp 24 ribu saja. Bandingkan kalau bikin SIM ini di Norwegia yang mencapai hampir Rp 50 juta, itupun sebelumnya harus ikut kelas dasar lalulintas yang disebut Trafikat Grunskurs

    Nah, para pembaca sekalian, apakah logis dan masuk akal kalau SIM seumur hidup sedangkan seseorang dari awalnya normal dan tidak cacat kemudian menjadi cacat tubuh, kehilangan anggota tubuhnya yang vital untuk berkendara, silakan komentar di kolom di bawah ini. ©Jurnalisia™

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...