Itulah sebutan Penjajah Belanda untuk orang dari suku-suku pribumi atau Bumiputera di Hindia Belanda. Pribumi mendapat diskriminasi di tanah tumpah darahnya sendiri, oleh Penjajah ditempatkan di kasta ke 3 berdasarkan Undang Undang Kolonial Belanda tahun 1854. Sedangkan yang berada di kasta pertama adalah Bangsa Eropa, dan di kasta kedua adalah Bangsa Timur Asing yang meliputi Tionghoa, Arab dan India.
Sangat terhina sekali para pribumi atau bumiputera di era Kolonial Belanda. Untuk itulah para pribumi terus berusaha berjuang untuk merebut kemerdekaan dan mengusir penjajah yang menindas dan diskriminatif.
Di era kemerdekaan setelah lepas dari penjajahan, pribumi pun membuat perangkatnya sendiri untuk melindungi kepentingan pribumi, yakni diantaranya melalui UUD 1945 Pasal 6, "Presiden ialah orang Indonesia asli. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak."
Namun sayangnya kemudian pasal yang sudah sangat tepat itu diamandemen, menjadi; (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Selain itu mendapat tambahan Pasal 6A yang berbunyi; (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Dengan diamandemennya UUD 1945 Pasal 6 itu, maka hilang lah superioritas pribumi terhadap kepemimpinan negara ini. Mereka yang mengamandemen UUD 1945 itu dengan dalih dan semangat demokratisasi serta persamaan hak; sengaja menghilangkan 'hak istimewa' pribumi yang dulu hak-haknya diinjak-injak oleh Kolonial Belanda.
Yang mengamandemen UUD 1945 itu dengan begitu saja melupakan perjuangan para pribumi merebut kemerdekaan. Kita jangan disamakan dengan negara lain apalagi dengan Amerika Serikat yang sampai kini belum pernah terjadi Pribumi Indian menjadi Presiden di negara dibangun di tanah jajahan itu.
Presiden dan Wakil Presiden adalah Orang Indonesia Asli; mesti dikembalikan seperti semula sebagaimana isi dari hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. (isp68.me™)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.