Seolah telah memuat batubara milik PT Borneo Indobara (BIB), perusahaan tambang di wilayah Tanah Bumbu, pelaku ini berhasil menipu korbannya ratusan juta rupiah.
Di-backup Polsek Pulau Laut Barat Polres Kotabaru, Petugas dari Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial Idh (39), warga Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru.
Pelaku mengeluarkan Surat Hasil Timbangan dan melakukan penagihan ke korbannya dengan menggunakan invoice yang seolah dikeluarkan oleh PT BIB.
Akibatnya PT BIB mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 711 juta berdasarkan hasil audit pihak perusahaan.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.