Sebanyak 2 Raperda yakni; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; disetujui oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Bupati Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut dijadikan Perda.
Sekdakab mengatakan keberadaan 2 Perda itu tentunya semakin meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya Raperda yang mendapat persetujuan jadi Perda itu akan segera dilaporkan ke Pemprop Kalsel. ©Jurnalisia™
Sumber: Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.