ilustrasi : alur.id |
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengaku menerima surat dari Divisi Propam Mabes Polri dalam bentuk PDF yang isinya menidaklanjuti laporan LP2TRI tentang adanya keterlibatan Kabid Propam Polda NTT dalam kasus tanah Konay.
Ia pun sangat mengapresiasi respons dari Kadiv Propam Mabes Polri atas laporan yang disampaikan LP2TRI. Ia juga mengajak warga masyarakat agar berani melaporkan oknum-oknum Polri yang terlibat dalam praktik mafia hukum dan mafia tanah; sehingga program Kapolri untuk menciptakan Polri yang bersih dari KKN bisa terwujud.
Ketua Umum LP2TRI mengungkapkan kasus yang dialami keluarga Konay ternyata ada seorang diantara ahli waris yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum-oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.
Ditambahkan, korban mafia tanah, Ny. Elisabeth Konay telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT sesuai arahan Wakapolda NTT tapi tidak diproses. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.