Mewakili Bupati Kotabaru, Camat Pulau Laut Kepulauan melantik 2 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu Desa Oka Oka dan Deda Tanjung Lalak Utara.
Pelantikan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Rabu (26/07/23).
Menurut Camat Pulau Laut Kepulauan, H.M Syahri, yang dilantik tersebut adalah Ahmad Israfel dari Desa Oka Oka dan Aida Norsanti dari Desa Tanjung Lalak Utara.
Pergantian Antar Waktu itu dikarenakan 1 Anggota BPD meninggal dunia, dan 1 Anggota BPD lainnya pergi berkerja ke luar daerah. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.