Sudah jadi Argawai sidin ini tagal panyabuan.
Seorang PNS atau ASN di satu instansi di Kabupaten Kotabaru berinisial MI (43), warga Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, diringkus Petugas dari Satres Narkoba Polres Kotabaru, Kamis (27/07/23).
Menurut pihak Polres Kotabaru MI diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Dari Pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket Sabu dengan berat masing-masing o,24 gram dan 0,34 gram.
“Pelaku diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan, Pelaku terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan. Barang bukti yang kedua itu kami temukan di dompet pelaku” ungkap AKP Nur Alam, Kasatres Narkoba Polres Kotabaru.
Atas perbuatannya itu Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.