Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan.
Rapat tersebut membahas permohonan usulan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, yang mana selama ini permasalahan tanah/lahan sering menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertikal; antar warga maupun antara warga dengan pihak perusahaan bahkan pemerintah.
Hadir pada rapat tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, 12 Camat, dan 72 Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu.
Ismail mengatakan tenggat waktu sampai minggu kedua Juli 2023 bagi Kepala Desa yang belum mengusulkan pembebasan lahan. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.