Tadapat hukuman wara ai.
Cuma dapat hukuman saja dikarenakan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam alias Sajam.
Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap Pembawa Sajam tanpa ijin yang sah sesuai aturan perundangan.
Bukan tanpa sebab, seorang pria bernama Jihan Amir (24), warga Kabupaten Kapuas Kalteng ini diamankan petugas setelah adanya laporan; mengamuk menggunakan Sajam. Jihan Amir yang didatangi petugas sedang duduk di warung makan pun digeledah, dan ditemukan Sajam jenis parang dengan panjang 42 cm berikut kumpangnya (sarungnya).
Atas perbuatannya itu Jihan Amir dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Lokasi di Desa Angsana, pada Sabtu (17/06/23) lalu. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.