Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadual retensi arsip.
Sebagai pelaksana sosialisasi adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), dilaksanakan di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Selasa (13/06/23), diikuti sebanyak 54 SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
“Kalau organisasi atau dinas memiliki pengelolaan arsip yang tidak baik maka itu bisa dipastikan akan menciptakan masalah,” kata Sekdakab.
Sekda berharap SKPD melakukan pengelolaan arsip secara benar, karena sangat dibutuhkan komitmen bersama dalam mengamankan arsip tersebut, juga dibutuhkan tanggungjawab yang berisi kejujuran intelektual; dalam mengelola arsip ini ada strateginya, yang jelas dibutuhkan minat atau hobi bagi pengelolanya.
Ditambahkannya, pengelolaan arsip yang baik dipastikan memudahkan untuk mencarinya secara tepat dan cepat. Pada prinsipnya kata Sekdakab, untuk mencari arsip itu tidak boleh lebih 5 menit. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo/Win
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.