Sampat haja mambuang barang.
Narkoba jenis Sabu yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan ke dalam rotak rokok; sempat ke lantai rumah, namun Petugas dapat menemukannya.
Akibat perbuatannya yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah Narkoba, Salihulmunir (26), warga Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan Kotabaru; diamankan Petugas dari Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
Salihulmunir yang merupakan Karyawan Honorer yang tinggal di rumah kontarakan di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana berikut barang bukti Sabu 1 paket seberat 0,75 gram; dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.