Polbindes atau Satpol PP Pembina Desa akan membantu menyosialisasikan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Ini sebagai bentuk dari kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi pengelolaan sampah ke masyarakat oleh Polbides akan dilakukan di 15 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) pada DLH Kabupaten Tanah Bumbu, Indah Maya Suryanti, Kamis (22/06/23), usai melakukan kerjasama antar SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
“Selain itu juga menyosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah,” tambah Indah.
Dipilihnya 2 kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada. Jika kegiatan ini efektif maka kata Indah; secara bertahap juga diterapkan ke kecamatan lainnya di Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.