Pemerintah RI mengaku berhutang kepada seorang Pengusaha bernama Yusuf Hamka sebesar Rp 800 milyar.
Perihal hutang tersebut mencuat akhir-akhir ini dan menjadi viral di media sosial setelah Yusuf Hamka, seorang Pengusaha jalan tol; membeberkan perihal hutang Pemerintah itu kepadanya.
Melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, Pemerintah mengakui hutang tersebut yang menurut Mahfud yang secara sah telah diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan (inkraacht).
"Benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran hutang Pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," ungkap Mahfud seperti yang ia unggah ke akun media sosial TikTok milik pribadinya.
Ditambahkannya, perintah Presiden itu disampaikannya secara resmi di forum rapat internal tanggal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan,Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Kemenkum HAM; sudah ada disitu memutuskan untuk membayar," jelas Mahfud.
Lanjutnya, berdasarkan mereka tentang itu pada tanggal 14 Januari 2023; Presiden RI kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya hutang kepada pihak swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.