Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial TS, kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, sehingga bisa menangkap Pelaku lainnya berinisial SH yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika.
SH, pria, warga RT/RW 04/01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, ditangkap petugas di satu rumah di RT/RW 04/01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
Saat ditangkap, Rabu (31/05/23), SH sedang berbaring di kamar rumahnya, tak ada perlawanan ataupun gerakan akan melarikan diri. Barang bukti Narkoba ditemukan di tas selempang yang tergantung di dinding kamar.
Adapun barang bukti Narkoba yang ditemukan petugas adalah 7 paket Sabu seberat 16,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba, serta sejumlah barang bukti terkait. Pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
Sumber : HumPolres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.