Seorang Ahli Waris Keluarga Konay, Elizabeth Konay, beralamat di Jakarta, melapor ke Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), yang langsung diterima oleh Ketua Umumnya, Hendrikus Djawa.
Pelapor mengadu sebagai korban dari mafia tanah atas tanah warisan seluas 350 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Korban mengaku telah meminta bantuan hukum ke seorang Pengacara Ternama di Jakarta bahkan banyak pihak lainnya yang ada di Kota Kupang untuk memberikan saran dan solusinya tapi tidak ada yang berhasil sampai saat ini; belum juga mendapatkan keadilan.
Oleh karenanya Korban pun mendatangi LP2TRI untuk bisa membantu permasalahan yang sedang dihadapinya.
"Kami sebagai Mitra Penegak Hukum dan Pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi terbaik dan tercepat," ujar Hendrikus Djawa.
Ia juga mengatakan pihaknya telah meneruskan pengaduan Korban dan keluarga ke pihak-pihak terkait dan berwenang hingga ke Presiden, Kapolri, Satgas Mafia Tanah Kementerian Pertanahan Nasional dan lainnya. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.