Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) jemput bola untuk memberikan pelayanan administrasi dan dokumen catatan sipil kepada warga Non Muslim.
Pelayanan jemput bola tersebut yakni terkait akta pernikahan warga Non Muslim, yag dilaksanakan di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, belum lama ini.
Sebanyak 78 warga Non Muslim mendapatkan pelayanan Akta Nikah, dan pelayanan ini akan dilaksanakan di desa-desa lainnya di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu diantaranya dalam waktu dekat ke Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban, kemudian Desa Madu Retno, Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Mustika Kecamatan Kuranji.
Kegiatan layanan tersebut menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Haryadi; bertujuan untuk meningkatkan pencapaian presentasi Akta Perkawinan/Pernikahan Non Muslim.
“Untuk saat ini presentasi capaian Akta Perkawinan/Pernikahan Non Muslim pada sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Red) Terpusat mencapai 57,91 persen,” sebut Gento.
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.