Polres Belu menyerahkan Keputusan Kapolri Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) ke seorang personel PNS Polri atas nama Pengda Tingkat I, Adelino Viana Cabral, Selasa (27/06/23), berlangsung di halaman Kantor Polres Belu.
Penyerahan dilakukan melalui upacara dipimpin langsung Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK dengan Perwira Upacara, Kasat Narkoba, AKP Syamsul Arifin Ramadhan, SH dan Komandan Upacara, Paur Min Bag SDM, Ipda Ivo Diego Meo, SH.
Kapolres Belu mengungkapkan, ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar kode etik Kepolisian atau pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," kata Kapolres Belu. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.