Penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi dana Desa Maneikun tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Belu; kembali dipertanyakan masyarakat.
Martinus Lesen bersama teman-temannya melayankan surat pengaduan laporan ke pihak Inspektorat Kabupaten Belu pada 2020 lalu, Namun hingga saat ini sudah ke 3 kalinya belum ada kabar yang diterima oleh pihaknya dari pihak Inspektorat untuk memeriksa langsung ke Desa Maneikun sesuai dengan bukti fisik yang sudah dilampirkan dari masyarakat pengadu.
Menurut Martinus pada 2022 lalu pihaknya dan Terlapor yakni Mantan Kades dipanggil Inspektorat untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi yang mereka laporkan, namun Inspektorat justru membahas soal lain.
"Kami berharap laporan kami yang dibahas tapi malah mereka bahas soal temuan 138 juta itu. Padahal temuan 138 juta itu tidak ada dalam laporan kami,” ungkap Martinus.
Menyikapi pengaduan tersebut Inspektorat Kabupaten Belu dalam waktu dekat akan turun ke Desa Maneikun untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan sesuai bukti yang sudah dilampirkan dari masyarakat pelapor. ©Jurnalisia™
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.