Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan perjanjian kerjasama terkait penuntasan masalah sosial yang terdiri dari beberapa indikator seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang terlantar, anak yatim piatu, Lansia, dan lainnya.
Untuk itu pula Disdukcapil meluncurkan inovasi yang diberi nama Pelayanan Langsung Sisir Penyandang Masalah Sosial disingkat Pelangsir Massal.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, Senin (05/06/23), dan menurutnya itu sesuai Peraturan Menteri Sosial RI.
Usai ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut maka pihak Disdukcapil akan langsung melakukan tindakan di lapangan dalam rangka pemberian NIK bagi penyandang masalah sosial yang nantinya menjadi database di Dinas Sosial maupun di Disdukcapil sendiri.
“Maksud dari pelayanan terintegrasi bersama OPD terkait dengan inovasi Pelansir Massal ini adalah sebagai bentuk pemenuhan hak setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan, terutama bagi penduduk penyandang masalah sosial yang terdiri dari 26 indikator. Pemberian bantuan sosial akan lebih tepat sasaran serta database akan lebih akurat,” jelas Gento. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.