Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu setidak telah menerbitkan 83 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan yang berkejra di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu terungkap dari keterangan karyawan PT TCM yang memperkerjakan Naker WNA di perusahaan tersebut.
Dan itu merupakan pelaksanaan dari program Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu dengan pola jemput bola mendata seluruh warga yang tinggal di wilayah Tanah Bumbu baik WNI maupun yang berstatus WNA. Untuk SKTT bagi WNA diperlukan sejumlah persyaratan diantaranya KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Haryadi berharap perusahaan lainnya yang meperkerjakan WNA di perusahaannya dapat mengikut jejak PT TCM ini. karena bagi Naker WNA yang telah memperoleh KITAS 14 hari sejak dikeluarkannya; wajib melapor ke Disdukcapil. ©Jurnalisia™
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.